Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di ppg.kemdikbud.go.id, Dibuka sampai 12 November 2023

Simak cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 di ppg.kemdikbud.go.id, Dibuka sampai 12 November 2023
Instagram @ppgkemendikbud/laman ppg.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 dan pengumuman dibukanya - Simak cara daftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 Gelombang 3, dapat segera mendaftar melalui laman resmi ppg.kemdikbud.go.id. 

1) Foto terbaru berpakaian formal (kemeja putih, berdasi hitam, rambut rapi, bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam) dan berlatar belakang warna biru.

Ukuran file maksimal 1Mb.

2) Pakta integritas yang telah ditandatangani di atas materai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

3) Bagi calon mahasiswa lulusan Luar Negeri mengunggah SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dan transkrip asli dari Perguruan Tinggi asal.

11. Verifikasi data kemahasiswaan dan linieritas Program Studi S-1/D-IV dengan bidang studi PPG yang dipilih dilakukan secara sistem.

12. Jika dinyatakan valid/linier maka pendaftar dapat melanjutkan ke proses pembayaran biaya pendaftaran seleksi.

13. Setelah membayar biaya pendataran, peserta dapat mengikuti tes substantif, jika semua data administrasi dinyatakan memenuhi syarat.

BERITA REKOMENDASI

Syarat Daftar PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Peserta berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun ini;

3. Lulusan SI atau D4 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

4. Memiliki IPK paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Baca juga: Guru Besar Hukum UPH Usulkan Pembentukan Lembaga Pengelola Hasil Perampasan Aset Kejahatan


5. Tidak terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah yang tercantum dalam pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika;

6. Peserta emiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas