KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG
Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Rabu (25/10/2023) hari ini.
Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Baca juga: PGN Kembangkan LNG Bunkering Services untuk Reduksi Gas Rumah Kaca
Dia akan melengkapi berkas penyidikan tersangka Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, Dirut Pertamina periode 2009-2014.
"Hari ini (25/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Dwi Soetjipto (Direktur Utama PT Pertamina tahun 2014-2017)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Selain Dwi, penyidik KPK turut memanggil Heru Setiawan, VP Corporate Srategic Planning & Transformation Direktorat PIMR tahun 2013 untuk bersaksi.
Dwi Soetjipto sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 30 Juni 2022.
Saat itu dia dicecar tim penyidik ihwal transaksi jual beli LNG.
KPK menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca juga: Karen Agustiawan Sebut Pengadaan LNG Bukan Inisiatif Pribadinya Tapi Korporasi Pertamina
Kasus bermula sekira tahun 2012, di mana PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, pengadaan LNG dimaksud diperuntukkan bagi kebutuhan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
"Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia di kurun waktu 2009-2040 sehingga diperlukan pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), industri pupuk dan industri petrokimia lainnya di Indonesia," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.
Dikatakan Firli, Karen yang diangkat sebagai Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, lanjut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina.