Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG

Dwi Soetjipto diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Dwi Soetjipto terkait Kasus Korupsi LNG
SKK Migas
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Rabu (25/10/2023) hari ini. Foto Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dalam forum the 6th CEO Forum di Nusa Dua, Bali, Kamis (21/9/2023). 

Selain itu, kata Firli, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.

"Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia," jelas Firli.

Atas kondisi oversupply tersebut, ujar Firli, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun," beber Firli.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Karena lalu menggugat praperadilan KPK atas status tersangkanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas