Penyidik Kejagung Periksa Dua Mantan Dirut Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Selain pada jajaran direksi, tim penyidik juga memeriksa jajaran manajerial dan kepala proyek pada hari yang sama.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda (Jampidsus) kembali memeriksa dua mantan pimpinan perusahaan negara, PT Waskita Karya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
Dua eks Dirut tersebut menjabat pada periode 2008 sampai 2018 dan 2018 sampai Juli 2020.
"Saksi yang diperiksa ialah MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 sampai dengan 2018 dan IGNP selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode April 2018 sampai dengan Juli 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Direktur Krakatau Steel dan Bukaka Teknik Kasus Korupsi Tol Japek MBZ
Selain pada jajaran direksi, tim penyidik juga memeriksa jajaran manajerial dan kepala proyek pada hari yang sama.
"S selaku Site Administration Manager Japek II PT Waskita Karya dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 sampai dengan Desember 2017," katanya.
Kemudian ada pula dua pihak swasta yang diperiksa pada hari ini, yakni DC selaku Direktur Utama PT Pondasi Struktur Indonesia dan YS selaku General Manager Sales Division PT Toyogiri Iron Steel.
Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
Baca juga: 4 Eks Direktur Perusahaan Negara Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Tol Japek MBZ
Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.
Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.
"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.