Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Pastikan Status Firli Bahuri Masih Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Polisi menegaskan status hukum Ketua KPK, Firli Bahuri, masih menjadi saksi setelah diperiksa soal kasus dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Li

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Pastikan Status Firli Bahuri Masih Jadi Saksi Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
istimewa
Penampakan Ketua KPK, Firli Bahuri saat diperiksa soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menegaskan status hukum Ketua KPK, Firli Bahuri, masih menjadi saksi setelah diperiksa soal kasus dugaan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli telah diperiksa kurang lebih hampir 10 jam lamanya oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) kemarin.

"Jadi perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah kapasitas sebagai saksi," Kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

Saat ini, kata Ade, pihaknya masih melakukan konsolidasi terkait gelar perkara dalam kasus yang sudah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tapi yang jelas hasil pemeriksaan hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian kami tentukan langkah penyidikan selanjutnya," jelasnya.

Baca juga: Penjelasan Dewan Pengawas KPK Soal Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri Bertemu SYL

Di sisi lain, Ade mengatakan pihaknya juga masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan sosok tersangka di kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

"Sekali lagi penyidikan kami masih terus berproses melakukan serangkaian kegiatan penyidikan yang kita lakukan untuk mencari, mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu akan menemukan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Total saat ini sudah ada 54 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Sejumlah saksi juga sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas