Sederet Fakta dan Pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri Selama 10 Jam Diperiksa di Bareskrim
Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa 10 jam di Bareskrim, sempat kecoh wartawan, diam-diam sudah datang dan hindari wartawan saat tinggalkan Bareskrim.
Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri hampir 10 jam lamanya oleh penyidik.
Namun, jam pemeriksaan itu terpotong dengan istirahat dan lain-lain.
Pucuk pimpinan KPK itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Tribunnews.com merangkum sederet fakta selama pemeriksaan sedari pagi hingga malam hari termasuk pengakuan Firli Bahuri soal pertemuannya dengan SYL.

Firli Bahuri Akui Bertemu SYL Bulan Maret 2022
Ketua KPK, Firli Bahuri diperiksa sejumlah pertanyaan termasuk pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti foto yang beredar.
"Terkait dengan foto yang beredar, juga menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami lakukan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ade mengatakan dalam pemeriksaan, Firli Bahuri mengakui jika dirinya bertemu dengan Syahrul pada 2022 lalu.
"Membenarkan (soal pertemuan), sekira bulan Maret 2022," ucapnya.
Namun, Ade tidak menjelaskan lebih rinci terkait pertemuan Firli dengan Syahrul tersebut.
"Sementara itu rekan-rekan, terkait dengan materi Penyidikan belum bisa kita ungkap tapi Yang jelas, tapi yang jelas beliau mengakui pertemuan itu," ungkapnya.
Polisi Cecar Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan, Termasuk soal Foto Pertemuan dengan SYL
Penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya tengah memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memeriksa Firli soal dugaan penerimaan hadiah atau pemerasan tersebut.
"Berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.