VIDEO Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Menara BTS
Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) di Kementerian kominfo
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Johnny G Plate melakukan tindak pidana secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, terdakwa Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara," sambungnya.
Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Johnny G Plate agar segera membayar denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 17,8 miliar.
Seperti diketahui Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.
Dengan rincian detail sebesar Rp 8,032 triliun.
Perhitungan itu dilakukan Kejaksaan Agung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Adapun nilai proyek pembangunan BTS ini mencapai Rp 28 triliun hingga tahun 2024.
Sementara anggaran yang sudah digelontorkan dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai Rp 10 triliun.
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP melakukan penelitian dan prosedur audit dengan analisis, evaluasi data dan dokumen, serta klarifikasi pada para pihak terkait.
Selain itu, BPKP juga melakukan observasi fisik bersama tim ahli Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan penyidik ke beberapa lokasi, mempelajari, serta menggunakan pendapat ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), tim ahli lingkungan dan ahli keuangan negara.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian negara 8.320.840.133.395 rupiah," ujar Ateh dalam konferensi pers bersama Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin (15/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.