Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Hakim MK Arief Hidayat soal kondisi Indonesia sekarang sedang baik-baik saja, sebut ada kekuatan besar yang melandasi seluruh kebijakan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja.
Terlebih persoalan kekuasaan dan politik Tanah Air.
Ia menyebut, ada kekuatan besar yang menguasai bahkan mampu menggerakkan lembaga legislatif, eksekutif, hingga yudikatif.
Sosok tersebut, kata Arief Hidayat, juga mampu mengontrol seluruh kebijakan.
Hal itu diungkapkan Arief Hidayat saat hadir dalam acara konferensi hukum nasional di Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: 16 Akademisi Ikut Laporkan Ketua MK Anwar Usman Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
"Ada indikasi pertanyaan 'Apakah Indonesia sekarang sedang baik-baik saja atau tidak?' saya mengatakan di berbagai sektor bidang kehidupan, Indonesia sedang tidak baik-baik saja."
"Coba bayangkan dia mempunyai partai politik, dia mempunyai tangan-tangan di bidang legislatif, dia mempunyai tangan-tangan di bidang eksekutif, sekaligus juga dia mempunyai tangan-tangan di bidang yudikatif," ungkap Arief Hidayat dikutip dari Kompas TV.
Bahkan, lanjut Arief Hidayat, kekuatan itu bersumber dari satu orang.
"Dia juga mempunyai partai politik sekaligus juga dia mempunyai media massa, dia juga mempunyai sebagai pengusaha besar yang mempunyai modal, itu di satu tangan," lanjut Arief Hidayat.
Dalam acara itu, Arief Hidayat mengaku merasa malu karena merasakan ada sesuatu yang tidak beres di lingkungan MK.
Baca juga: Denny Indrayana: Jika Putusan MK Perkara 90 Tidak Sah, Gibran Tak Bisa Ditetapkan Jadi Cawapres
Sebagai simbol rasa kecewanya, Arief Hidayat pun datang ke acara tersebut dengan menggunakan baju berwarna hitam.
"Saya sebetulnya datang ke sini agak malu, kenapa saya pakai baju hitam, karena saya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi sedang berkabung," ungkap Arief Hidayat.
Hal serupa juga sempat disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra di ruang sidang, Kamis (19/10/2023) lalu.
Saldi Isra yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan permohonan syarat usia capres dan cawapres yang mengubah syarat menjadi berusia paling rendah 35 tahun atau pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.