Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Hakim MK Arief Hidayat soal kondisi Indonesia sekarang sedang baik-baik saja, sebut ada kekuatan besar yang melandasi seluruh kebijakan
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
Ia merasa heran, putusan hakim di MK berubah hanya dalam waktu yang singkat, yakni dari menolak menjadi mengabulkan.
"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat."
"Perubahan komposisi Hakim yang memutus dari 8 orang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi 9 orang dalam perkara dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan," ujar Saldi Isra.
Baca juga: Jimly Minta Denny Indrayana Hadiri Langsung Sidang di MK, Jangan Cuma Online dari Australia
MK Keluar Esensi Kelembagaan
Diketahui, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil batas usia minimum sebagai capres-cawapres itu berujung menjadi polemik di publik.
Ketua MK Anwar Usman bahkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan KKN pada Senin (23/10/2023) lalu.
Atas kebijakan ini, Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna pun menilai MK kian keluar dari esensi kelembagaannya.
MK seharusnya menjalankan keberimbangan antara pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.
"Kami di DPP NCW melihat MK makin keluar dari esensinya yang semestinya menjalankan check and balances pada kekuasaan pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif," kata Hanifa, Rabu (25/10/2023).
Ia pun menyebut keraguan publik atas putusan MK ini dikhawatirkan berdampak panjang hingga perselisihan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.