Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

Hakim MK Arief Hidayat soal kondisi Indonesia sekarang sedang baik-baik saja, sebut ada kekuatan besar yang melandasi seluruh kebijakan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja
Warta Kota/Henry Lopulalan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/3).(Warta Kota/Henry Lopulalan)- Hakim MK Arief Hidayat soal kondisi Indonesia sekarang sedang baik-baik saja 

Ia merasa heran, putusan hakim di MK berubah hanya dalam waktu yang singkat, yakni dari menolak menjadi mengabulkan.

"Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat."

"Perubahan komposisi Hakim yang memutus dari 8 orang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi 9 orang dalam perkara dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan," ujar Saldi Isra.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jimly Minta Denny Indrayana Hadiri Langsung Sidang di MK, Jangan Cuma Online dari Australia

MK Keluar Esensi Kelembagaan

Diketahui, putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil batas usia minimum sebagai capres-cawapres itu berujung menjadi polemik di publik.

Ketua MK Anwar Usman bahkan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) atas dugaan KKN pada Senin (23/10/2023) lalu.

Atas kebijakan ini, Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna pun menilai MK kian keluar dari esensi kelembagaannya.

Berita Rekomendasi

MK seharusnya menjalankan keberimbangan antara pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif.

"Kami di DPP NCW melihat MK makin keluar dari esensinya yang semestinya menjalankan check and balances pada kekuasaan pembuat undang-undang yakni eksekutif dan legislatif," kata Hanifa, Rabu (25/10/2023).

Ia pun menyebut keraguan publik atas putusan MK ini dikhawatirkan berdampak panjang hingga perselisihan hasil Pilpres dan Pileg 2024.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas