Kementerian Agama: Mulai Tahun 2024, Calon Pengantin Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin mengatakan, saat ini memang bimbingan perkawinan belum wajib.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menargetkan bimbingan perkawinan menjadi program wajib di tahun 2024.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin mengatakan, saat ini memang bimbingan perkawinan belum wajib.
"Namun, tahun depan, kita mewajibkan tiap pasangan yang akan menikah untuk ikut program bimbingan perkawinan," kata Kamaruddin dalam kegiatan Training of Trainer Komunikasi Antar Pribadi (ToT-KAP) untuk Tokoh Agama dan Imam Masjid di Tangerang Selatan belum lama ini.
Baca juga: BKKBN Apresiasi Kemenag Dukung Upaya Penurunan Stunting melalui Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin
Selain itu, akan ada Peraturan Menteri yang dibuat agar semua pasangan yang akan menikah ditraining terlebih dahulu,” ucapnya.
Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan generasi yang sehat, berpendidikan, dan produktif.
“Angka stunting masih cukup tinggi sekitar 21 persen. Presiden meminta harus turun di angka 14% tahun 2024.
Untuk itu, mewajibkan program Bimwin bagi pasangan calon pengantin merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga,” paparnya.
Selain itu, ia menjelaskan, penguatan karakter anak mesti dibentuk sejak dalam kandungan.
“Karenanya, ilmu, keterampilan, dan attitude bagi anak tidak harus dibentuk di lembaga pendidikan.
Ketiganya sudah bisa mulai diasah dalam lingkup keluarga,” ungkapnya.
Baca juga: Maruf Amin Bersyukur 2,6 Juta Anak Indonesia Diselamatkan dari Stunting Selama 4 Tahun Terakhir
Ia menambahkan, pihaknya tengah bekerja sama dengan Kemenkes dan BKKBN untuk memberi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi kepada calon ibu.
“Langkah ini diambil agar setiap calon ibu dapat mempersiapkan dan memahami dengan benar cara menjaga kesehatan reproduksi agar generasi yang lahir berkualitas,” katanya.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.