Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RPP Kesehatan
Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pembuat undang-undang memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau
Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Wahyu Aji
Hasiolan EP/Tribunnews.com
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Pamudji meminta pembuat undang-undang memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau dan stakeholder terkait.
"Kami petani tembakau tak dilibatkan dari awal ketika pemerintah mengusulkan RPP Kesehatan," kata Agus dalam keterangannya pada Kamis (26/10/2023).
Dia menilai minimnya partisipasi dari pihak ekosistem pertembakauan.
Dia menyayangkan hal itu, karena apabila membahas tembakau dan kesehatan, pembahasannya harus lintas stakeholder, seperti petani tembakau, Kementerian Pertanian, dan kementerian terkait ekonomi.
Menurut dia, jumlah pelaku ekonomi di industri tembakau sangat besar. Untuk petani saja, jumlahnya sekitar 3,1 juta orang, belum termasuk buruh tani.
Hal ini belum menghitung pekerja dari sektor pendukung lain seperti buruh angkut, sopir truk, dan lain-lain.
Agus menggarisbawahi perputaran ekonomi dari sektor tembakau sangat besar di tingkat masyarakat bawah.
"Tembakau ketika panen bisa menunjang masa depan para petani tembakau, anak-anak untuk sekolah, dan ekonomi keluarga," kata dia.
Pada saat yang sama, industri tembakau saat ini sedang mengalami penurunan yang tajam selama 10 tahun ke belakang.
Agus merasa bahwa kesejahteraan para petani yang menjual tanaman tembakau terus menurun.
Hal ini juga linear dengan penurunan produksi legal dari produk rokok, yang juga diikuti oleh penurunan angka prevalensi perokok dewasa selama 5 tahun terakhir menurut data BPS.
"Mereka buruh tembakau ketika RPP Kesehatan disahkan mereka terkena dampak negatif," kata dia.
Untuk itu, dia berharap pemerintah berkenan untuk membongkar ulang pasal-pasal tembakau yang ada di RPP Kesehatan.
Dia menambahkan para petani mempunyai hak untuk terlibat dalam pembuatan kebijakan publik.
"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," tambahnya.
Untuk diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini sedang berlangsung.
Baca juga: Pemerintah Didorong Perbanyak Kajian Ilmiah Terkait Tembakau Alternatif di Dalam Negeri
Pemerintah sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.
Dalam draf RPP Kesehatan, Pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.