Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Pembahasan RPP Kesehatan
Dewan Pimpinan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) meminta pembuat undang-undang memberikan ruang partisipasi bagi para petani tembakau
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
"Petani tembakau masih warga negara Indonesia yang sah, maka negara jangan sampai melupakannya. Dan tembakau adalah tidak lepas dari regulasi, ketika negara ini makmur maka semua petani harus dimakmurkan tanpa kecuali," tambahnya.
Untuk diketahui, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini sedang berlangsung.
Baca juga: Pemerintah Didorong Perbanyak Kajian Ilmiah Terkait Tembakau Alternatif di Dalam Negeri
Pemerintah sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.
Dalam draf RPP Kesehatan, Pemerintah berupaya memperketat larangan distribusi produk tembakau, misalnya dengan tidak boleh menampilkan produk pada toko retail, dan tidak boleh beriklan secara daring.