Fakta Safe House Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara: Disebut Rumah Sewaan, Tak Tercantum di LHKPN
Berikut fakta-fakta safe house Firli Bahuri yang digeledah oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Yurika NendriNovianingsih
![Fakta Safe House Ketua KPK Firli Bahuri di Kertanegara: Disebut Rumah Sewaan, Tak Tercantum di LHKPN](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rumah-firli-bahuri-digeledah-261023.jpg)
Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan.
Tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi lalu mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaan pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Rumah Firli Bahuri Digeledah, Eks Penyidik KPK: Harus Mundur Sekarang
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Adapun dalam kasus dugaan pemerasan ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada Senin (9/10/2023).
Para saksi ini di antaranya SYL, Firli Bahuri, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan ajudan Firli.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Syakirun Ni'am) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.