Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Berikut ini profil Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang tetap divonis ppenjara seumur hidup karena kasus pengedaran narkoba.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Profil Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Wartakotalive.com/Ramadhan L Q
Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (30/5/2023) - Berikut ini profil Irjen Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang tetap dipenjara seumur hidup karena kasus pengedaran narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa tetap divonis penjara seumur hidup pada kasus pengedaran narkoba.

Hal itu setelah kasasi yang diajukkannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI pada sidang pembacaan vonis, Jumat (27/10/2023).

Ketua Majelis Kasasi, hakim agung Surya Jaya menolak permohonan kasasi 2 Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra."

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," kata Surya, Jumat (27/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Mahkamah Agung Tetap Hukum Teddy Minahasa Penjara Seumur Hidup

Namun, Teddy Minahasa dipastikan bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman seumur hidup.

Meski begitu, belum diketahui pasti kapan upaya PK itu akan dilakukan Teddy Minahasa melalui tim penasihat hukumnya.

Berita Rekomendasi

"Kami akan menggunakan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali pada waktunya nanti," kata penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthonny Djono saat dihubungi, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya, Teddy Minahasa mengajukan banding terkait putusan hukuman seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba.

Terkait putusan dari PN Jakarta Barat, Teddy dianggap sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sehingga, ia divonis penjara seumur hidup.

Lantaran, dirinya terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teddy diketahui juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), beberapa waktu lalu.

Lantas, siapa sosok Irjen Teddy Minahasa?

Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023)
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Berikut ini profil Irjen Teddy Minahasa, Jenderal Bintang Dua yang tetap dipenjara seumur hidup karena kasus pengedaran narkoba. (tangkapan layar Kompas TV)

Teddy Minahasa

Teddy Minahasa lahir pada 23 November 1971 di Minahasa, Sulawesi Utara.

Jenderal bintang dua sekaligus mantan Kapolda Sumbar ini telah menikah dengan Merthy Kushandayani dan dikaruniai dua anak.

Tak banyak informasi yang dapat digali, namun diketahui karier kepolisian Teddy dimulai saat dirinya lulus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, karirnya pun makin melejit hingga ia pernah menjabat sebagai Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah pada tahun 2008.

Tak hanya di kepolisian, ia juga beberapa kali menjabat jabatan strategis di pemerintahan.

Seperti pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (wapres), Jusuf Kalla pada tahun 2014, kemudian menjadi staf ahli Wapres RI di 2017.

Sebelum menjadi Kapolda, Teddy sempet mengemban tugas sebagai Wakapolda Lampung di tahun 2018.

Selain itu, pernah menjabat Salhijemen Kapolri tahun 2019.

Karier Kepolisian

- Kasubditmin Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah (2008);

- Kabidregident Ditlantas Polda Metro Jaya;

- Kapolres Malang Kota (2011);

- Kasubbagjiansisops Bagjiansis Rojianstra Sops Polri (2013);

- Kaden C Ropaminal Divpropam Polri (2013);

- Ajudan Wapres RI (2014);

- Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017);

- Karopaminal Divpropam Polri (2017);

Baca juga: MA Tentukan Hukuman Teddy Minahasa Siang Ini

- Kapolda Banten (2018);

- Wakapolda Lampung (2018);

- Sahlijemen Kapolri (2019);

- Kapolda Sumatra Barat (2021).

- Kapolda Jawa Timur (2022), hanya empat hari dan tidak sempat dilantik atau serah terima jabatan, 10 Oktober hingga 14 Oktober 2022)

- Pati Yanma Polri (2022)

(Tribunnews.com/Pondra, Ashri) (TrbunnewsWiki.com/Rakhli)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas