Eks Penyidik KPK Soal Rumah Kertanegara 46 Firli Bahuri: Lobby House Bukan Safe House
Eks penyidik KPK bicara soal rumah di Jl Kertanegara 46 yang disebut safe house Ketua KPK Firli Bahuri menurutnya itu adalah lobby house.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha angkat bicara soal sebuah rumah di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disebut-sebut sebagai safe house Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Praswad, istilah yang tepat bukanlah safe house, melainkan lobby house.
Ketua IM57+ Institute itu merujuk pada adanya informasi yang menyebut rumah tersebut dijadikan Firli Bahuri untuk bertemu dengan pejabat, termasuk mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Penggunaan rumah yang diduga digunakan oleh Firli Bahuri bertemu dengan pejabat dan bahkan SYL yang terkait kasus sedang ditangani KPK, tentu tidak dapat dianggap sebagai safe house," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).
"Hal tersebut mengingat rumah tersebut merupakan rumah yang tidak masuk dalam LHKPN dan bukan digunakan untuk mendukung operasi intelejen KPK. Rumah tersebut lebih tepat disebut 'Lobby House' karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi," imbuhnya.
Menurut Praswad, penggunaan istilah safe house bagi rumah Kertanegara dapat membingungkan publik.
Hal tersebut, jelasnya, mengingat istilah safe house merujuk pada rumah yang dijadikan tempat aman dalam mendukung aktivitas intelejen dan surveillance.
Di KPK sendiri, kata Praswad, safe house merupakan tempat tersembunyi yang merupakan bagian tempat rahasia dalam mendukung operasi intelejen dan surveillance dalam mendukung penegakan hukum.
"Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN, tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui," katanya.
"Lalu, terhadap rumah tersebut. Apabila ternyata rumah tersebut tercatat di KPK, malah akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melakukan lobi," ujar Praswad.
Ia berujar, jikalau rumah tersebut terafiliasi dengan Firli Bahuri, maka tidak dicantumkannya dalam LHKPN menjadi suatu pertanyaan etik dan bahkan pidana.
"Hal tersebut berangkat dari dua asumsi. Asumsi pertama, apabila rumah tersebut disewa atau dibeli pribadi maka dari mana Firli mendaparkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan, asumsi kedua, apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Firli telah menerima gratifikasi karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan," ujar Praswad.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo disebut pernah bertemu dengan Firli Bahuri di rumah Kertanegara 46. Hal ini diungkap oleh pengacara SYL, Arianto.
Berdasar kabar, menurut Arianto rumah Nomor 46 Kertanegara tersebut merupakan safe house KPK.
"Betul pernah ketemu di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK," kata Arianto kepada wartawan, Kamis (25/10/2023).
Arianto tak mengetahui persis kapan pertemuan antara SYL dan Firli terjadi di rumah Kertanegara 46. Namun, ia memastikan pertemuan tersebut memang pernah terjadi.
"Logikanya kalau digeledah pasti terungkap pada pemeriksaan saksi harusnya, makanya dilakukan penggeledahan," katanya.
Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Akan Kembali Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah Firli Bahuri memiliki safe house.
Kata Ghufron, sudah dua periode pimpinan KPK tidak mempunyai safe house.
"Sekali lagi, KPK dulu pernah memiliki safe house. Tapi sekarang, sudah dua periode ini, sejak periode keempat dan kelima, tidak lagi memiliki safe house. Jadi kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe House KPK itu tidak benar," kata Ghufron di Kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Ghufron mengaku tak mengetahui apakah rumah di Kertanegara kepunyaan Firli Bahuri. Dia hanya menegaskan bahwa pimpinan KPK yang sekarang tidak memiliki safe house.
"Saya tidak tahu, jangan tanya orang lain kepada saya. Yang saya bisa jelaskan bahwa KPK saat ini tidak memiliki safe house, termasuk di Kertanegara 46," tandas Ghufron.
Rumah Kertanegara 46 pun telah digeledah penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kamis (26/10/2023).
Polda Metro Jaya lantas memeriksa pemilik rumah Kertanegara 46 setelah digeledah terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (27/10/2023).
Pemilik rumah tersebut diketahui berinisial E yang diperiksa sebagai saksi mulai pukul 10.00 WIB pagi.
"Pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-schedule untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 gedung Promoter, ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).
Ade mengatakan pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan diketahui jika rumah tersebut disewa oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Meski begitu, Ade tak mengungkap harga sewa yang diperuntukkan untuk Firli selama menyewa rumah tersebut.
"Identifikasinya rumah tersebut disewa. Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.