Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Tes CPNS Kejaksaan 2023, Catat Tanggal Pentingnya

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni SKD. Lantas, kapan jadwal tes CPNS Kejaksaan 2023?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadwal Tes CPNS Kejaksaan 2023, Catat Tanggal Pentingnya
biropeg.kejaksaan.go.id
Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni SKD. Lantas, kapan jadwal tes CPNS Kejaksaan 2023? 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Agung tahun 2023 telah ditutup dan hasil seleksi administrasi telah diumumkan.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi, akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lantas, kapan jadwal tes CPNS Kejaksaan 2023?

Jadwal tes CPNS Kejaksaan 2023 atau SKD dilaksanakan pada 9 - 18 November 2023.

Sebelum itu, akan ada pengumuman waktu dan tempat tes tersebut dilaksanakan.

Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS akan berlangsung pada 5 - 8 November 2023.

Baca juga: 15 Contoh Soal TIU SKD CPNS 2023 Disertai dengan Kunci Jawabannya

Jadwal CPNS Terbaru

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 11 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15 s.d. 18 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 19 s.d. 21 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 19 s.d. 23 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 28 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 29 s.d. 31 Oktober 2023
  • Penjadwalan SKD CPNS: 1 s.d. 4 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5 s.d. 8 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 9 s.d. 18 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16 s.d. 19 November 2023
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20 s.d. 22 November 2023
  • Masa Sanggah: 23 s.d. 25 November 2023
  • Jawab Sanggah: 23 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26 s.d. 30 November 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 27 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 3 s.d. 22 Desember 2023
  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3 s.d. 5 Desember 2023
  • Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6 s.d. 8 Desember 2023
  • Penarikan data final: 9 s.d. 10 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13 s.d. 15 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16 s.d. 22 Desember 2023
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB: 23 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan: 5 s.d. 12 Januari 2024
  • Masa Sanggah: 13 s.d. 15 Januari 2024
  • Jawab Sanggah: 13 s.d. 19 Januari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15 s.d. 20 Januari 2024
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16 s.d. 22 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari s.d. 21 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari s.d. 22 Maret 2024
Berita Rekomendasi

Materi TIU SKD CPNS 2023

1. Kemampuan verbal, yang meliputi:

a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;

b) Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan

c) Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan;

2. Kemampuan numerik, yang meliputi:

a) Berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana;

b) Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat hubungan angka;

c) Perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif; dan

d) Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan; dan

3. Kemampuan figural, yang meliputi:

a) Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;

b) Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan

c) Serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Contoh 30 Soal TWK SKD CPNS 2023 dan Kunci Jawaban

Materi TWK SKD CPNS 2023

1. Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;

2. Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional;

3. Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;

4. Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; dan

5. Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Materi TKP SKD CPNS 2023

1. Pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki;

2. Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;

3. Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya;

4. Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;

5. Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan; dan

6. Anti radikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak.

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas