Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Hentikan Aktivitas Kapal Asing yang Keruk Pasir Laut di Teluk Jakarta

Adin Nur Awaluddin mengatakan pihaknya mengejar dan mencegah kapal asing tanpa izin yang melakukan pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan PKKPRL

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KKP Hentikan Aktivitas Kapal Asing yang Keruk Pasir Laut di Teluk Jakarta
Dokumentasi KKP
Direktur Jenderal Perlindungan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin menghentikan dan memeriksa sebuah kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktifitas pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Teluk Jakarta, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PKSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dan memeriksa sebuah kapal hisap pasir laut yang diduga melakukan aktifitas pengerukan.

Penghentian dan pemeriksaan Kapal MV Vox Maxima tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, di bawah kendali Pangkalan PSDKP Jakarta.

Baca juga: Hadiri HUT Ke-24 KKP, Menteri Trenggono Tekankan Pentingnya Regulasi yang Berkualitas

Direktur Jendral PSDKP Laksamana muda TNI, Adin Nur Awaluddin mengatakan pihaknya mengejar dan mencegah kapal asing tanpa izin yang melakukan pengerukan pasir tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kami laksanakan patroli dan pengejaran oleh kapal pengawas kelautan perikanan Hiu 06," ujar Adin dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Tekan Prevalensi Stunting dan Gelorakan Gemarikan, PSDKP KKP Salurkan 28,5 Ton Produk Ikan

Adin katakan pihaknya berhasil mengamankan dan menghentikan kegiatan pengerukan pasir secara ilegal oleh kapal berbendera Belanda tersebut.

"Kami berhasil menghentikan mengejar dan menghentikan dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal pengeruk pasir ini," ujarnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan yaitu, Pasal 16A Jo 16 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 23 ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Berita Rekomendasi

Diketahui kapal tersebut dipekerjakan oleh PT. HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.

“Pada Jumat (27/10), Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan 1 (satu) unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda”, kata Adin.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 meter persegi tersebut diawaki oleh 40 orang, termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA)

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin.

Sementara itu, lanjut Adin, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT. HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV Vox Maxima.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT. HLS. Dari hasil pemeriksaan, ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok," kata Adin.

Dirinya menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HLS, di antaranya PT. HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin; tidak dilengkapi dokumen PKKPRL; tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT. HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut," kata Adin.

Baca juga: KKP Musnahkan Ikan Aligator, 1,7 Ton Obat Ikan Ilegal dan Alat Tangkap yang Merusak

Sementara dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT. HLS, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut menjadi hal yang penting untuk diatur supaya ekosistem laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas