Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Bantah Rumah Kertanegara jadi Tempat Pertemuannya dengan SYL

Firli soal disebut pernah melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumahnya di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Firli Bahuri Bantah Rumah Kertanegara jadi Tempat Pertemuannya dengan SYL
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021). Dalam artikel mengulas tentang respons Firli soal disebut pernah melakukan pertemuan dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumahnya Kertanegara 46, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, membantah pernah melakukan pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumahnya di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Firli Bahuri menegaskan, dirinya tak pernah melakukan pertemuan dengan SYL, terlebih di rumah itu.

Firli Bahuri mengaku, rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika ada giat di Jakarta.

Hal tersebut, diungkapkan Filri Bahuri sesaat setelah menghadiri turnamen bulu tangkis KASAD Cup 2023 di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

"Nggak, nggak (ada pertemuan dengan SYL di rumah itu)."

"(Rumah) itu hanya tempat istirahat kalau seandainya saya ada giat di Jakarta," ungkap Firli Bahuri, Minggu (29/10/2023), dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Pengacara Klaim Firli Bahuri Sewa Rumah di Kertanegara 46 Pakai Duit Pribadi

Sebelumnya, Firli Bahuri disebut pernah bertemu SYL di rumah Kertanegara 46.

Berita Rekomendasi

Informasi ini diungkap oleh pengacara SYL, Arianto. 

Dijelaskan Arianto, rumah Nomor 46 Kertanegara tersebut merupakan safe house KPK. 

Namun, eks penyidik KPK, Praswad Nugraha menjelaskan rumah itu bukanlah safe house, melainkan lobby house.

Praswad menduga, rumah itu dijadikan Firli Bahuri untuk bertemu para pejabat, termasuk SYL.

Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Penggunaan rumah yang diduga digunakan oleh Firli Bahuri bertemu dengan pejabat dan bahkan SYL yang terkait kasus sedang ditangani KPK, tentu tidak dapat dianggap sebagai safe house."

"Hal tersebut mengingat rumah tersebut merupakan rumah yang tidak masuk dalam LHKPN dan bukan digunakan untuk mendukung operasi intelejen KPK. Rumah tersebut lebih tepat disebut 'Lobby House' karena ternyata diduga menjadi tempat terjadinya negosiasi-negosiasi," kata Praswad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Praswad, istilah safe house biasanya merujuk pada rumah yang dijadikan tempat aman dalam mendukung aktivitas intelejen dan surveillance, atau tempat rahasia dalam mendukung operasi intelejen dan surveillance dalam mendukung penegakan hukum. 

"Rumah tersebut tercatat dalam aset KPK dan dibiayai oleh APBN, tetapi lokasi yang sangat rahasia yang bahkan tidak semua penyidik pun tidak mengetahui," kata Praswad.

Hanya saja, jika peruntukan tempat itu memang digunakan untuk kebutuhan pribadi Firli Bahuri, maka hal itu bisa jadi disebut penyalahgunaan kewenangan.

"Lalu, terhadap rumah tersebut. Apabila ternyata rumah tersebut tercatat di KPK, malah akan menjadi penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi melakukan lobi."

"Hal tersebut berangkat dari dua asumsi, pertama, apabila rumah tersebut disewa atau dibeli pribadi maka dari mana Firli mendapatkan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. Sedangkan, asumsi kedua, apabila rumah tersebut milik orang lain, maka Firli telah menerima gratifikasi karena rumah tersebut merupakan fasilitas yang tidak dilaporkan," ujar Praswad. 

Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).
Pihak kepolisian membawa koper dan printer saat melakukan penggeledahan di rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Mantan Penyidik KPK Desak Dewan Pengawas Segera Panggil Firli Bahuri

Pengacara Firli Beri Respons

Sementara itu, Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut rumah di Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan itu memang disewa Firli.

Ia menyewanya dari seseorang berinisial E.

Adapun rumah tersebut, disewa menggunakan dana pribadi.

"Ya betul, itu menggunakan dana pribadi, nggak pake dana lain," kata Ian, Sabtu (28/10/2023).

Dijelaskan Ian , rumah tersebut disewa untuk singgah jika Firli Bahuri memiliki kegiatan di Jakarta.

Lokasi rumah itu pun dekat dengan Lapangan Bulu Tangkis Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Ian tak merinci nilai sewa rumah itu, hanya saja ia menjelaskan bahwa biaya sewa rumah itu tak mahal.

"Nggak mahal, itu rumah tua cuma kamar yang dipake untuk istirahat, kalau ada kegiatan di Jakarta. Lagipula dekat Lapangan Bulu Tangkis PTIK, tempat beliau main di sana," jelas Ian

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas