KPK Masih Pertimbangkan Permintaan Supervisi dari Polda terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL
KPK masih pikir-pikir untuk membantu polisi mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir untuk membantu polisi mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK, kendati surat supervisi dari Polda Metro Jaya sudah diterima KPK.
"Iya kami sudah menerima surat permintaan supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Soal Peluang Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
Ghufron menerangkan, pelaksanaan supervisi yang didasarkan pada Perpres 102 Tahun 2020 tentang pelaksanaan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam Pasal 1 angka 4 dijelaskan bahwa, "Supervisi adalah kegiatan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna percepatan hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi serta terciptanya sinergitas antar instansi terkait."
Berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Ghufron, tujuan supervisi adalah guna mempercepat penanganan suatu perkara.
Menurut Gufron, di KPK, ada standar waktu yang ditetapkan sebagai perkara disupervisi, yakni perkara itu tidak berproses dalam waktu 2 tahun atau lebih.
"Sementara perkara yang dimintakan supervisi oleh Polda Metro Jaya mulai Agustus 2023, artinya baru 3 bulan," terang Ghufron.
"Kami memahami Polda Metro Jaya meminta supervisi dalam kasus ini sebagai itikad transparansi agar proses hukum perkara ini akuntable. Untuk itu masih kami pertimbangkan karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntable," katanya.
"Namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan," ujar Gufron.
Diberitakan, Polda Metro Jaya hingga kini masih menunggu respons dari pimpinan KPK terkait permintaan supervisi dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: Nurul Ghufron Diklarifikasi Dewas KPK Soal Pertemuan Firli Bahuri-SYL dan Dugaan Pemerasan
Meski begitu, polisi menegaskan penyidikan tidak akan terganggu meski nantinya pimpinan KPK terus mengabaikan surat permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tersebut.
"Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan. Justru ini adalah bentuk transparansi penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim gabungan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Diketahui, surat supervisi tersebut telah dikirimkan Irjen Karyoto kepada pimpinan KPK pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Namun, sepekan kemudian, penyidik Irjen Karyoto melalui penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali mendorong surat supervisi itu agar segera direspons melalui Dewas KPK pada Rabu (18/10/2023).
Ade Safri menambahkan, hingga kini penyidik masih menunggu respons KPK terkait surat supervisi yang sudah dilayangkan tersebut.
Dia menegaskan, surat supervisi tersebut dibuat sebagai bentuk transparansi penyidikan kasus yang ada.
"Sampai saat ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menunggu jawaban dari dua surat kami yang telah kami layangkan ke KPK RI untuk meminta supervisi penanganan a quo dari penyidikan saat ini yang tengah dilakukan. Artinya kita penyidik dalam melakukan penyidikannya kita sangat betul-betul menjunjung tinggi transparansi dari penyidikan yang dilakukan," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.