Detik-detik Imam Tewas di Tangan 3 Oknum Anggota TNI: Sempat Minta Air, Sesak Napas, Hingga Meronta
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, Senin (30/10/2023).
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J, Senin (30/10/2023).
Dalam persidangan terungkap detik-detik Imam Masykur meregang nyawa usai sempat dianiaya oleh para terdakwa di dalam mobil pada saat kejadian tersebut.
Saat membacakan surat dakwaan, Oditur Militer Tinggi Jakarta, Letkol (CHK) Upen Jaya Supena mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.45 WIB Imam Masykur sempat meminta air kepada para terdakwa.
"Para terdakwa sempat merokok di dalam mobil dengan kondisi mobil berjalan terus di Tol Jagorawi dan saudara Imam Masykur berkata 'Bang minta air' dan kemudian terdakwa III (Praka Jasmowir) memberikan air minumnya kepada Imam Masykur," ujar Upen di ruang sidang.
Saat itu Praka Jasmowir melepaskan borgol dari tangan korban dan menurunkan penutup baju yang saat itu juga menutupi mata Imam.
Lalu tak lama berselang, Jasmowir mendengar Imam Masykur berkata bahwa jantungnya berdetak cukup kencang.
"Terdakwa III mendengar saudara Imam Masykur berkata 'bang jantungku berdetak kencang'. Dan tidak lama kemudian saudara Imam Masykur sesak napas, terdengar ngorok dan meronta-ronta seperti orang yang kerasukan setan. Dan beberapa saat kemudian saudara Imam Masykur terdiam," ucapnya.
Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, Jasmowir meminta kepada saksi II (korban Haidar) untuk mengecek kondisi Imam Masykur.
'Dengan berkata 'coba kau lihat teman-mu masih ada napas atau engga' kemudian saksi II mengecek saudara Imam Masykur dan berkata 'enggak ada bang'," sebutnya.
Mendengar hal itu, Jasmowir sempat tak mempercayai ucapan dari Haidar dan malah menggertaknya dengan nada ancaman.
Namun, meski sempat digertak Jasmowir, Haidar tetap mengatakan bahwa Imam benar-benar sudah tidak bernapas.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, para terdakwa panik, kemudian terdakwa I (Praka Riswandi Manik) menyuruh terdakwa II (Praka Heri Sandi) mengecek ulaang kondisi saudara Imam Masykur dengan cara memegang nadi saudara Imam Masykur dan hasilnya tidak ada maksundya tidak berdenyut," jelasnya.
Tak cukup dua terdakwa yang memastikan, terdakwa Jasmowir juga coba hal serupa dengan cara memegang kaki korban dan saat itu sudah dalam kondisi dingin.
Mendapati keadaan itu, alhasil para terdakwa pun berkesimpulan bahwa Imam Masykur sudah meninggal dunia.
"Di dalam mobil pada saat perjalanan tol Jatikarya, Cimanggis, Depok.
Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.
Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).
"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).
Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, 3 Anggota TNI Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Imam Masykur
"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.