Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati?

Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati?
Puspen TNI/Puspen TNI
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) *** Local Caption *** 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib tiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur secara bersama-sama yakni oknum pasmpres Praka Riswandi Manik alias RM dan dua oknum TNI AD lainnya, Praka Jasmowir alias J, dan Praka Heri Sandi alias HS, akan diputuskan dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023) besok.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengkonfirmasi agenda sidang putusan tersebut.




Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.

"Kemungkinan iya (banding jika putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan," kata Riswandono ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (10/12/2023).

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

BERITA TERKAIT

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Baca juga: Istri Aktivis Munir Tak Terima Eddy Rumpoko yang Berstatus Koruptor Dimakamkan di TMP Batu

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas