Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati?

Ia juga membuka kemungkinan untuk mengajukan banding apabila putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang sudah diajukan pihaknya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Besok Nasib Oknum Paspampres Cs Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Ditentukan, Lolos Hukuman Mati?
Puspen TNI/Puspen TNI
Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum bertempat di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (4/12/2023). (Puspen TNI/Tribunnews) *** Local Caption *** 

Majelis Hakim menunda sidang sampai dengan hari Senin tanggal 11 Desember 2023 untuk musyawarah dalam memutuskan perkara ini dan para terdakwa hadir lagi untuk mengikuti pembacaan putusan. 

"Saya kira itu aja, Oditur agar perintahkan para terdakwa untuk keluar ruang sidang dan tetap ditahan," kata dia.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Oditur Militer yang bertugas dalam sidang yakni Letkol Chk Upen Jaya Supena dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana.

Didakwa Pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama

Praka RM, Praka HS, dan Praka J didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023).

Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.

Ketiganya didakwa dengan dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.

Berita Rekomendasi

Ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena secara bersama-sama melakukan pembunuhan.

Selain itu, ketiganya juga didakwa melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penganiyaan hingga menyebabkan kematian.

Tiga orang tersebut juga didakwa melanggar Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penculikan secara bersama-sama.

Dalam sidang tersebut perwira yang bertindak sebagai Oditur Militer yakni Letkol Laut (H) I Made Adnyana, S.H., Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H. dan Letkol Kum Tavip Heru S., S.H. Sedangkan Penasihat Hukum Mayor Chk Himler Daulay, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H. dan Serka Eko Budianto, S.H.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas