Dianggap Tak Nikmati Uang Korupsi BTS Kominfo, Terdakwa Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 15 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif itu dibacakan dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak berupa pidana penjara selama 15 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Galumbang juga dituntut hukuman denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Galumbang Menak bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Galumbang juga dianggap telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Galumbang dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Kemudian Galumbang juga dianggap telah menyebabkan kerugian negara Rp 8,03 triliun, sehingga memberatkan tuntutannya.
Baca juga: Jaksa Agung Surati Jokowi Untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS Kominfo
Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki 3 pertimbangan, yakni: belum pernah dihukum, berperilaku sopan, dan dianggap tidak menikmati uang korupsi.
"Dan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dalam perkara ini sendiri, sudah ada 6 orang yang dimeja hijaukan, yakni: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Keenamnya dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.