Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Imbas Pakai Baju Hitam Sebagai Simbol Duka

Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Hakim Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK Imbas Pakai Baju Hitam Sebagai Simbol Duka
Tribunnews.com/Gita Irawan
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat dalam acara Konferensi Hukum Nasional: Strategi dan Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Rabu (25/10/2023) 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Arief Hidayat dilaporkan imbas beberapa pernyataannya di luar pengadilan atau pasca putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

"Yang kami lihat bahwa beliau pada saat acara Konferensi Hukum Nasional di Jakarta Pusat pada Rabu, 25 Oktober lalu, kami anggap pernyataannya tersebut menyudutkan institusi MK tempat beliau bernaung dan bekerja," ucap Ketum Lisan Hendarsam Marantoko, usai menyerahkan laporan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

"Di mana beliau mengatakan MK saat ini dalam keadaan yang tidak baik baik saja, sedang terjadi prahara, kemudian dia pakai baju hitam sebagai simbol berduka cita, kemudian juga beberapa statement beliau yang kami rasa tidak pantas dan layak," sambungnya. 

Oleh sebab itu, Hendarsam menduga Hakim Konstitusi Arief Hidayat melakukan pelanggaran etik. 

Menurutnya, Arief Hidayat telah memberikan komentar terbuka terhadap perkara syarat batas minimal usia capres-cawapres yang sudah diputus beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

"Kita menduga, bahwa beliau telah melakukan pelanggaran kode etik dimana jelas di peraturan yang ada di MK, Bahwa Hakim konstitusi itu dilarang memberikan komentar terbuka baik untuk perkara yang sedang, akan dan sudah diputus. Itu nggak boleh," jelas Hendarsam.

Sebab, menurut Hendarsam, seorang hakim sebenarnya dilarang mengomentari putusannya sendiri.
Jika hal itu dilakukan, kata Hendarsam, ia khawatir nantinya banyak hakim konstitusi lain yang meniru perilaku Arief Hidayat

"Kedua, hal ini tidak pernah terjadi dalam sejarah MK. Seorang hakim mengomentari putusannya sendiri. Menyudutkan tempatnya bernaung. Ini enggak boleh terjadi," kata Hendarsam.

"Bayangkan saja bagaimana kalau setiap hakim melakukan disenting opinion dan setelah disenting itu dia kalah dalam pengambilan keputusan, kemudian dia koar-koar diluar. Menyudutkan pengadilan institusi tempat dia bernaung. Ini bagaimana? Rusak tatanan hukum kita, tatanan etik kita rusak," sambungnya.

Tak hanya itu, Hendarsam juga menduga, sejumlah pernyataan Arief Hidayat di luar pengadilan atau pasca putusan MK mengenai syarat batas minimal usia capres-cawapres itu mengandung unsur politis.

"Kami patut menduga beliau melakukan manuver-manuver politik yang tidak boleh dilakukan hakim konstitusi. Hakim konstitusi ini pengawal atau garda terdepan dari konstitusi yang kaitannya erat dengan masalah politik. Tapi kami menduga beliau melakukan manuver politik," kata Hendarsam.

Ia kemudian menduga, manuver yang dilakukan Arief Hidayat itu dikarenakan ia tidak puas atas putusan yang menetapkan Anwar Usman menjadi Ketua MK beberapa waktu lalu.

Baca juga: Hakim MK Arief Hidayat: Indonesia Sedang Tak Baik-baik Saja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas