Hari Oeang Republik Indonesia 30 Oktober 2023, Berikut Sejarahnya
Berikut ini sejarah Hari Oeang Republik Indonesia yang diperingati setiap 30 Oktober tiap tahunnya.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
Kemudian pemerintah juga mulai membatasi peredaran mata uang Belanda dan Jepang, hingga larangan membawa uang ke daerah lain.
Apalagi mata uang Jepang dan Belanda ini dilarang untuk keluar dari Pulau Jawa-Madura jika tidak dizinkan oleh menkeu.
Pada akhirnya pemerintah Indonesia dapat memproduksi dan meresmikan mata uang Oeang RI pada 30 Oktober 1946.
Baca juga: 7 Hari Ditahan, Pria di Medan Ngaku Diperas, Minta Istri Bawa Rp 500 Ribu untuk Uang Kebersamaan
Peresmian itu disampaikan oleh Wakil Presiden RI pertama, Mohammad Hatta melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta.
Pada peredaran Oeang RI pertama tercantum juga tanggal 17 Oktober 1945 sebagai tanda panjangnya proses untuk mempersiapkan dan menerbitkan Oeang RI sebagai identitas negara.
Nilai mata uang Orang RI ini ditetapkan melalui Undang-Undang tertanggal 25 Oktober 1946, 10 rupiah Oeang RI = 5 gram emas murni, kursnya terhadap uang Jepang 1:50 untuk Jawa-Madura dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.
Pada awal beredarnya Oeang RI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946, namun saat itu peredaran Oeang RI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.
Maka dari itu, 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang RI di setiap tahunnya.
(Tribunnews.com/Pondra)