Jaksa Tuntut Terdakwa Mukti Ali 6 Tahun Penjara, Disebut Tak Nikmati Hasil Korupsi BTS Kominfo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mukti Ali, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 6 tahun.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mukti Ali, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS dengan hukuman penjara 6 tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan Direktur Huawei, bagian dari konsorsium Paket 3 itu dibacakan dalam persidangan Senin (30/10/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.
Tak hanya penjara, Mukti Ali juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Tuntutan demikian dilayangkan jaksa karena menganggap Mukti Ali bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Baca juga: Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pertimbangan memberatkan bagi Mukti Ali dalam perkara ini, perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujar jaksa.
Kemudian Mukti Ali juga dianggap telah menyebabkan kerugian negara Rp 8,03 triliun, sehingga memberatkan tuntutannya.
Sementara untuk meringankan, jaksa memiliki 3 pertimbangan, yakni: belum pernah dihukum, berperilaku sopan, dan dianggap tidak menikmati uang korupsi.
Baca juga: Hari Ini, Johnny G Plate Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo
"Dan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Dalam perkara ini sendiri, sudah ada 6 orang yang dimeja hijaukan, yakni: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali.
Keenamnya dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.