Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana PK Kasus Kopi Sianida, Kejagung Minta Pengacara Jessica Wongso Sodorkan Bukti Baru

Kejagung berharap bukti yang akan diserahkan untuk PK Jessica Wongso diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Rencana PK Kasus Kopi Sianida, Kejagung Minta Pengacara Jessica Wongso Sodorkan Bukti Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan siap menghadapi upaya peninjauan kembali atau PK kasus hukum Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin menggunakan racun sianida.

Rencana mengajukan PK tersebut disampaikan pengacara Jessica Wongso.




Kejagung berharap bukti yang akan diserahkan untuk PK itu diharapkan benar-benar baru dan bukan pengulangan dari yang sudah-sudah.

"Tapi kalau ada, silakan membuat PK baru. Sekarang kita tinggal menunggu, novum apa yang diajukan. Jangan sampai yang sudah diceritakan dahulu, diungkap dahulu dalam persidangan berikutnya, diajukan kembali," katanya.

Menurut Kejagung merupakan hak bagi setiap terpidana.Namun untuk itu, diperlukan sebuah novum atau bukti baru terkait perkara.

novum yang akan diajukan nantinya.

BERITA TERKAIT

"Saya berharap sekali, kasus ini ketika dibuka kembali, novum apa yang dipunyai oleh teman-teman lawyer Jessica" kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam wawancara khusus bersama Tribun Network.

Terkait kasus ini sendiri, Ketut mengingatkan soal pengujian yang sudah dilakukan di lima tingkat peradilan, yakni: Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, dan dua kali upaya hukum luar biasa berupa PK.

Baca juga: Jessica Wongso Bantah Diperas hingga Jual Rumah saat Otto Hasibuan Jadi Pengacaranya

Dari kelimanya, tak ada hakim yang memiliki dissenting opinion atau pandangan berbeda. Dia menilai bahwa dalam perkara ini sudah teruji siapa pelakunya.

"Dari semua tingkatan peradilan tadi, 3 Majelis Hakim dikalikan 5, tidak ada satupun yang membuat dissenting opinion. Semua menyatakan perkara ini yang melakukan adalah Jessica," ujarnya.

Meski demikian, dia tetap menghormati jika pihak terpidana mengajukan PK lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas