Alasan Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK Kasus Kopi Sianida: Jaksa Tak Punya Hak Hadirkan Ahli
Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam membeberkan alasan mengapa Jessica Kumala Wongso memilik walk out dari sidang PK kasus kopi sianida.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Jessica, Hidayat Bostam mengungkapkan alasannya mengapa pihaknya memilih untuk walk out dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida.
Diketahui Jessica Kumala Wongso merupakan terpidana dalam kasus kopi sianida ini yang kini telah bebas dari penjara.
Menurut Bostam, pihaknya melakukan walk out karena merasa keberatan dengan adanya saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa.
Pasalnya menurut Bostam, jaksa tidak memiliki hak untuk menghadirkan ahli dalam sidang PK kasus kopi sianida ini.
Bostam menegaskan, sidang PK ini adalah panggung bagi Jessica sebagai pemohon.
Pengajuan PK ini juga dilakukan atas adanya novum yang ditemukan pihaknya, sehingga Jessica mengajukan PK kepada majelis hakim.
Dalam sidang PK ini, Bostam menekankan bahwa jaksa hanya memiliki hak untuk menanggapi dan memberikan pendapat saja.
"Pada hari ini kami menyampaikan bahwa kami itu keberatan untuk menghadiri ahli dari termohon (jaksa). Karena sudah kami sampaikan pada sidang-sidang lalu bahwa kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli,"
"Alasannya, ini adalah panggungnya pemohon (Jessica), pemohon ini adalah mengajukan PK. Jadi mendapatkan novum."
"Dia (jaksa) enggak punya hak untuk menghadirkan ahli. Karena kalau menghadirkan ahli maka akan terulang kembali persidangan yang lali," kata Bostam di luar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024), dilansir Kompas TV.
Lebih lanjut Bostam menjelaskan pengajuan novum di sidang PK ini dilakukan agar bisa diterima oleh majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Tantang Kubu Jessica Buka Bukti Baru Kasus Pembunuhan Mirna Salihin di Sidang PK Pekan Depan
Selanjutnya yang berhak memeriksa novum ini adalah MA.
Terlebih kasus kopi sianida ini sudah diputus dan inkrah, sehingga pengajuan novum ini harus diterima melalui majelis hakim terlebih dulu.
"PK ini kan haknya terpidana, kita dapatkan novum, kita ajukan, dilakukanlah persidangan ini untuk diterima oleh majelis."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.