Terungkap Rafael Alun Beli Mobil Baru Innova Venturer Atas Nama Sopirnya Albertus Katu
Mantan pejabat pajak terdakwa kasus gratifikasi dan suap Rafael Alun Trisambodo disebut membeli mobil baru Innova Venturer atas nama supirnya Albertus
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
"Driver atau pegawainya," tegas jaksa.
"Driver yang saya tahu," jawab Apung.
"Apa alasannya pada saat itu kenapa mesti atas nama drivernya," tanya jaksa.
"Saya tidak menanyakan detail mengenai hal itu," jawab Apung.
Diketahui dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.644.806.137.
Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.
Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.