Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Jemput Bola KKP Mampu Geliatkan Iklim Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan

KKP kembali melakukan aksi jemput bola terkait perizinan yang bertujuan mendorong geliat iklim usaha sektor kelautan dan perikanan di Makassar.

Editor: Content Writer
zoom-in Aksi Jemput Bola KKP Mampu Geliatkan Iklim Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
Istimewa
KKP kembali melakukan aksi jemput bola terkait perizinan yang bertujuan mendorong geliat iklim usaha sektor kelautan dan perikanan di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan aksi jemput bola terkait perizinan yang bertujuan mendorong geliat iklim usaha sektor kelautan dan perikanan berkelanjutan di Indonesia.

Bersinergi dengan pemerintah daerah dan asosiasi, KKP membuka gerai konsultasi perizinan usaha, khususnya budi daya tambak udang di Makassar, Sulawesi Selatan pada 7-8 September lalu.

“Kami semua ingin pembudi daya sejahtera dan berkelanjutan melalui prinsip ekonomi biru, tentunya ekologi sebagai panglimanya," jelas Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tb Haeru Rahayu dalam siaran resmi KKP di Jakarta.

Gerai konsultasi perizinan sebagai implementasi upaya KKP mempercepat pelayanan dan penerbitan perizinan berusaha di sektor kelautan dan perikanan. Sebelumnya, KKP telah menggelar kegiatan tersebut di Banten dan mendapat respon positif dari pelaku usaha di wilayah tersebut.

Baca juga: BUBK Kebumen Buatan KKP Raih Penghargaan Excellent Award di Ajang Indonesia Award 2023

Tebe menambahkan, program gerai konsultasi perizinan mempermudah pembudi daya memperoleh kejelasan informasi terkait penyederhanaan perizinan berusaha sesuai Undang – Undang Cipta Kerja. Salah satunya mengenai perizinan berusaha budi daya udang di tambak  melalui sistem Online Single Submission Risk Based Analysis (OSS RBA).

“KKP akan selalu bersinergi dengan pemerintah daerah dan asosiasi sesuai semangat dan amanat UU Cipta Kerja, menyamakan pemahaman dan menyatukan persepsi tentang peraturan perizinan berusaha tambak udang. Kami akan terus kawal pelaku usaha yang menghadapi kendala dalam proses perizinan," ujar Dirjen Tebe.

Pemilihan Sulawesi pun bukan tanpa alasan. Sebab wilayah tersebut berpotensi menjadi pusat industri udang di Indonesia. Merujuk Satu Data KKP tahun 2021, volume produksi perikanan budi daya Pulau Sulawesi menjadi yang tertinggi nasional mencapai 5,8 juta ton. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Selatan berkontribusi paling besar sebanyak 70,37 persen.

Baca juga: KKP Dorong Sistem Bioflok Jadi Solusi Budi daya Ikan Nila di Musim Kemarau

Berita Rekomendasi

Tebe berharap sub sektor perikanan budi daya, khususnya budi daya udang, mampu menjadi tumpuan perekonomian nasional. Tumbuhnya iklim usaha atau investasi budi daya udang dapat mendorong penyerapan tenaga kerja lokal, menggairahkan ekonomi sekitar, serta meningkatkan pendapatan negara.

“Kami terus ingatkan kepada para pelaku usaha, proses perizinan dijamin tidak akan memakan waktu lama apabila semua syarat terpenuhi. Proses pengurusan lama karena persyaratan dan dokumen pendukung lainnya tidak lengkap. Kami juga mengimbau tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan perizinan, karena menggunakan jasa yang tidak jelas, biaya yang harus dikeluarkan akan lebih mahal,” imbau Tebe.

Dirjen Tebe juga terus mendorong para pelaku usaha memiliki sertifikat dan menerapkan Cara Budi daya Ikan yang Baik (CBIB). Saat ini kesadaran masyarakat dunia terhadap persyaratan mutu dan keamanan pangan, termasuk hasil perikanan budi daya yang semakin tinggi.

CBIB memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudi dayaan dengan memperhatikan sanitasi, benih, pakan, obat ikan dan bahan kimia serta bahan biologis dari mulai proses pembenihan, pembesaran dan pembuatan pakan ikan.

Baca juga: Kembangkan Hilirisasi Rumput Laut, KKP Dirikan Kampung Budi Daya di Wakatobi

CBIB sendiri merupakan Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU) yang wajib dimiliki setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Persyaratan dasar perizinan terdiri dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan Persetujuan Lingkungan.

Gerai konsultasi perizinan usaha budi daya tambak udang di Makassar, Sulawesi Selatan disambut baik oleh Asosiasi Shrimp Club Indonesia (SCI) di Sulawesi. Muhammad Saenong mewakili asosiasi menyampaikan hampir 90 persen anggota SCI di Sulawesi hadir di gerai konsultasi perizinan berusaha tersebut.

“Teman teman para petambak udang merasa sangat terbantu karena selama ini masih bingung menerjemahkan terkait persyaratan perizinan. Setelah mendapatkan penjelasan kemarin, mereka masuk ruangan gerai dengan wajah bingung, keluar ruangan dengan wajah penuh pencerahan dan sangat terbantu dengan gerai tersebut,” ungkap Saenong.

Baca juga: KKP Terus Optimalkan Produksi Benih Gabus Haruan Guna Dukung Pembudidaya di Kalimantan Selatan

Saenong menambahkan, program gerai konsultasi perizinan membuat masyarakat petambak bisa semakin dekat dengan pemerintah. Pembudi daya mendapatkan bimbingan yang bisa meningkatkan target produksi dan keberlanjutan usahanya, dengan tetap menerapkan prinsip ramah lingkungan.

“Dengan menerapkan sertifikasi CBIB, artinya kalau usaha tambak kita hanya memiliki satu saluran saja, sama saja kita bunuh diri. Istilah kami di kalangan petambak, air yang masuk ke usaha tambak kita adalah air surga, sehingga air yang keluar harus air surga juga. Karena kalau air neraka itu artinya kita bunuh diri,” jelas Saenong.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan petambak muda di Sulawesi, Robby Arnold. Gerai konsultasi perizinan berusaha yang diselenggarakan oleh KKP, diakuinya membuat masyarakat petambak menjadi lebih dekat lagi dengan pemerintah.

Baca juga: KKP Hentikan Aktivitas Kapal Asing yang Keruk Pasir Laut di Teluk Jakarta

“Masyarakat petambak di Sulawesi menjadi lebih paham dan ternyata perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak susah, serta perhitungan biaya dan waktu juga menjadi jelas,” papar Robby.

Dengan hadirnya gerai konsultasi perizinan, jumlah pembudi daya yang patuh aturan akan semakin tinggi. Regulasi penting dilaksanakan agar kegiatan budi daya berkelanjutan dan produk yang dihasilkan memenuhi standar internasional. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas