Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya
Apakah bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)? simak inilah penjelasannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan terkait apakah bisa mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2023 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 sudah dibuka sejak Rabu (25/10/2023).
Berdasarkan jadwalnya, pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 akan ditutup pada 12 November 2023 mendatang.
Baca juga: Bidang Studi atau Jurusan PPG Prajabatan Gelombang 3, Simak Syarat dan Jadwalnya
Adapun satu diantara beberapa syarat mendaftar PPG Prajabatan, yakni memiliki kualifikasi lulusan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
Lantas, bagaimana jika baru saja lulus kuliah dan ingin mendaftar PPG Prajabatan, tetapi belum punya ijazah?
Apakah bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)?
Anda bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan SKL, dengan catatan data kelulusan sudah terdaftar di PD Dikti.
Hal tersebut dikarenakan seluruh proses verifikasi data kemahasiswaan pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Tahun 2023 sepenuhnya menggunakan data PD Dikti Kemdikbudristek.
Sehingga nantinya tinggal dipastikan data kelulusannya sudah lengkap (Status Kelulusan, Nomor Ijazah, Tanggal Kelulusan dan IPK).
"Pendaftaran PPG Prajabatan memanfaatkan data PD Dikti. Jika pada database PD Dikti calon peserta sudah dinyatakan lulus, maka dipersilahkan untuk mencoba mendaftar," penjelasan dalam laman FAQ ppg.kemdikbud.go.id, dikutip Selasa (31/10/2023).
Baca juga: PPG Prajabatan Membuka Wawasan Guru dan Beri Dampak Besar
Selengkapnya, inilah syarat daftar PPG Prajabatan Tahun 2023:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Simpatika.
3. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.