Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya

Apakah bisa mendaftar PPG Prajabatan menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL)? simak inilah penjelasannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya
Instagram @ppgkemendikbud/laman ppg.kemdikbud.go.id
Laman pendaftaran PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3 - Inilah penjelasan terkait apakah bisa mendaftar Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Tahun 2023 menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Diketahui, pendaftaran seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 sudah dibuka sejak Rabu (25/10/2023). 

4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

5. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).

6. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri).

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri).

8. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri).

9. Menandatangani pakta integritas.

10. Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Berita Rekomendasi

Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPG Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023

1. Pendaftaran seleksi calon mahasiswa : 25 Oktober-12 November 2023

2. Pengumuman Kelulusan Seleksi Administrasi : 14 November 2023

3. Cetak kartu peserta : 17 November 2023

4. Pelaksanaan Tes Substantif : 22-24 November 2023

5. Pengumuman Kelulusan Tes Substantif : 5 Desember 2023

6. Pengumuman jadwal wawancara : 8 Desember 2023

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas