Bareskrim akan Tentukan Tersangka Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang pada Pekan Ini
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan menentukan tersangkanya dalam waktu dekat melalui mekanisme gelar perkara.
Baca juga: Satgas TPPU Hadirkan Bareskrim dalam Rapat Terkait Kasus Dugaan TPPU Rp189 T Terkait Impor Emas
"Minggu ini penyidik Dittipideksus Bareskrim polri akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara yang akan menghadirkan baik pihak internal maupun eksternal. Internal dari Divkum dan dari Itwasum, sedangkan dari eksternal adalah terkait dengan para ahli," ujar Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
"Untuk apa? Untuk menyatakan apakah saudara PG dapat ditersangkakan atau belum," tambah dia.
Namun demikian, Ramadhan belum merinci waktu pasti pelaksanaan gelar perkara. Namun ia berjanji perkembangan akan disampaikan.
Baca juga: Alasan Bareskrim Limpahkan Kasus Panji Gumilang ke Kejari Indramayu
"Nanti akan kami sampaikan pelaksanaannya dan dirilis nanti akan disampaikan langsung oleh bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan status kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu ditetapkan dari gelar perkara yang dilakukan dan ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam gelar perkara ini, Polri turut mengundang sejumlah pihak lain yakni dari akademisi para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Rabu (16/8/2023).
Tidak hanya TPPU, Whisnu mengatakan pihaknya juga menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua," tuturnya.
Baca juga: Dipindah dari Rutan Barekrim ke Lapas Kelas IIB Indramayu, Panji Gumilang Dikawal Polisi Bersenjata
Penyidik juga telah menerapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka yang ditetapkan nanti. Yakni, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namun, hingga kini status Panji Gumilang dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka.