Gelar Rakornas, Forkonas PP DOB Sebut Pembentukan Daerah Otonomi Baru Amanat Reformasi
Rakornas PP DOB akan diikuti sedikitnya 500 peserta yang terdiri dari pengurus di level pusat, wilayah, hingga cabang di kabupaten dan kota.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jelang Pemilu 2024 Forum Kordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) bakal menggelar Rapat Koornasi Nasional (Rakornas) di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Salah satu agenda Rakornas adalah memastikan percepatan pembentukan daerah otonomi baru menjadi komitmen kerja pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Bawaslu: DOB Perlu Dapat Perhatian Khusus dalam Penyelenggara Pemilu 2024
“Pembentukan daerah otonomi baru merupakan salah satu amanat reformasi. Sayangnya pemerintah masih setengah hati sehingga dalam 12 tahun terakhir pembentukan daerah otonomi baru masih terhitung dengan jari. Kami berharap siapapun capres-cawapres yang terpilih mengarap isu pembentukan daerah otonomi baru secara serius,” ujar Ketua Umum Forkonas PP DOB Syaiful Huda, di Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Huda yang juga Ketua Komisi X DPR RI ini mengatakan Rakornas PP DOB akan diikuti sedikitnya 500 peserta yang terdiri dari pengurus di level pusat, wilayah, hingga cabang di kabupaten dan kota.
Mereka akan hadir secara fisik. “Selain itu kegiatan ini juga diikuti oleh pengurus dan anggota Forkonas PP DOB melalui online,” katanya.
Baca juga: DOB Dinilai Mampu Memperpendek Rentang Kendali Birokrasi dan Maksimalnya Pelayanan Publik
Huda mengungkapkan gelaran Rakornas PP DOB untuk mengingatkan pemerintah dan masyarakat akan arti penting daerah otonomi baru bagi kesejahteraan rakyat.
Hal ini penting karena saat ini pemerintahan Jokowi-KH Ma’ruf Amin, seolah menutup pintu pembentukan daerah otonomi baru melalui moratorium tak berkesudahan.
Dalam 9 tahun terakhir, pemerintahan Jokowi-Ma’ruf hanya memfasilitasi pembentukan tidak lebih dari enam wilayah.
“Padahal ada lebih dari 300 wilayah yang saat ini tercatat diajukan oleh kelompok masyarakat sebagai daerah otonomi baru,” katanya.
Huda tak menampik jika ada daerah hasil pemekaran yang menjadi beban dari pemerintah pusat. Kendati demikian hal itu harusnya tidak menjadi alasan penangguhan tak berkesudahan daerah otonomi baru.
“Kami menilai harusnya pemerintah memperbaiki mekanisme pembentukan dengan menerapkan syarat ketat termasuk kajian objektif berbasis data terkait kesiapan suatu wilayah menjadi daerah otonomi baru. Bukan menutup pintu dengan alasan moratorium, karena secara objektif memang ada wilayah-wilayah yang harus dimekarkan,” katanya.
Baca juga: Kemendagri Percepat Pembentukan Rancangan Pergub Pajak dan Retribusi Daerah di DOB Papua
Kedepan, kata Huda kajian pembentukan daerah otonomi baru harus menjadi concern siapapun yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
Maka dia menghimbau agar aktivis pembentukan daerah otonomi baru mencermati visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh kandidat presiden dan wakil presiden terkait pembentukan daerah otonomi baru.
“Forkonas PP DOB pasti akan memberikan dukungan kepada kandidat yang menawarkan program pembentukan DOB dalam visi, misi, dan program kerja mereka,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.