PPG Prajabatan Gelombang 3: Kriteria, Tahapan Seleksi, dan Pendaftaran
Berikut Tribunnews.com rangkum kriteria calon peserta PPG Prajabatan gelombang 3 dan tahapan seleksinya:
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 telah dibuka mulai 25 Oktober hingga 12 November 2023.
PPG Prajabatan Gelombang 3 diperuntukkan lulusan S1 atau D4 baik jurusan pendidikan maupun non pendidikan yang ingin menjadi guru.
Bagi calon peserta harus memperhatikan kriteria yang ditentukan, seperti batasan umur 32 tahun hingga minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 supaya lolos Seleksi Tahap 1.
Setelah kriteria sudah terpenuhi, calon peserta bisa mendaftarkan diri di https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.
Berikut Tribunnews.com rangkum informasi terkait kriteria calon peserta PPG Prajabatan gelombang 3 hingga tahapan seleksinya dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (31/10/2023):
Kriteria Calon Peserta PPG Prajabatan
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Belum/tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
Baca juga: Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya
3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri
4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)
5. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2023
6. Menandatangani pakta integritas
7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*
8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*
9. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.