Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPG Prajabatan Gelombang 3: Kriteria, Tahapan Seleksi, dan Pendaftaran

Berikut Tribunnews.com rangkum kriteria calon peserta PPG Prajabatan gelombang 3 dan tahapan seleksinya:

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in PPG Prajabatan Gelombang 3: Kriteria, Tahapan Seleksi, dan Pendaftaran
ppg.kemdikbud.go.id
Berikut Tribunnews.com rangkum kriteria calon peserta PPG Prajabatan dan tahapan seleksinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 3 Tahun 2023 telah dibuka mulai 25 Oktober hingga 12 November 2023.

PPG Prajabatan Gelombang 3 diperuntukkan lulusan S1 atau D4 baik jurusan pendidikan maupun non pendidikan yang ingin menjadi guru.

Bagi calon peserta harus memperhatikan kriteria yang ditentukan, seperti batasan umur 32 tahun hingga minimal indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 supaya lolos Seleksi Tahap 1.

Setelah kriteria sudah terpenuhi, calon peserta bisa mendaftarkan diri di https://ppg.kemdikbud.go.id/prajabatan.

Berikut Tribunnews.com rangkum informasi terkait kriteria calon peserta PPG Prajabatan gelombang 3 hingga tahapan seleksinya dikutip dari instagram @ditjen.gtk.kemdikbud, Selasa (31/10/2023):

Kriteria Calon Peserta PPG Prajabatan

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Belum/tidak pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika

Baca juga: Apakah Bisa Daftar PPG Prajabatan 2023 Menggunakan Surat Keterangan Lulus? Ini Penjelasannya

Berita Rekomendasi

3. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri

4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol)

5. Berusia maksimal 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember 2023

6. Menandatangani pakta integritas

7. Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani*

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik*

9. Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas