Alasan Ketua MUI Indramayu Usulkan Panji Gumilang Diadili di Jakarta
Ketua MUI Indramayu mendesak agar Panji Gumilang diadili di Jakarta karena pihaknya sudah mempercayakan perkara ini kepada pemerintah.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![Alasan Ketua MUI Indramayu Usulkan Panji Gumilang Diadili di Jakarta](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-mui-indramayu-kh-satori-mendesak-panji-gumilang-diadili-di-jakarta.jpg)
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani Raharjo, menjelaskan alasan kasus Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
"Pada hari ini, penyidik yang berkoordinasi dengan Kejaksaan telah melaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barak bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung ke Kejaksaan Indramayu."
"Selanjutnya setelah dilaksanakan penyerahan, persidangan lebih lanjutnya akan dipertimbangkan dengan melihat situasi wilayah, apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau di tempat lain," ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, pada Senin (30/10/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Adapun pemindahan kasus ini dilatarbelakangi karena tempat kejadiannya ada di Kabupaten Indramayu.
"Locus delicti-nya kejadiannya itu terjadi di Indramayu," lanjut Djuhandhani.
Selain itu, tetap dipertimbangkan pula terkait dengan keamanan wilayah, apalagi sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu.
Baca juga: Panji Gumilang Dikawal Anggota Bersenjata Saat Diserahkan ke Kejari Indramayu, Ini Kata Bareskrim
"Ada pertimbangan-pertimbangan lain juga, (seperti diketahui saat) ini sudah memasuki masa-masa atau tahapan Pemilu, sehingga kita tetap menjaga situasi wilayah agar tetap aman dan terkendali," ungkap Djuhandhani.
nantinya, lokasi persidangannya akan ditentukan dengan berdasarkan kesepakatan antara kejaksaan, pengadilan dan kepolisian termasuk Pemerintah Daerah di Indramayu.
"(Selanjutnya akan dipertimbangkan) apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," jelas Djuhandhani.
![Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dikawal anggota bersenjata saat hendak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu setelah berkas perkara penistaan agama dinyatakan lengkap (P21) di Bareskrim Polri, Senin (30/10/2023)](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/panji-gumilang-dikawal-anggota-bersenjata.jpg)
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Panji Gumilang Segera Menjalani Sidang
Berkas Perkara P21
Sebagai informasi, berkas perkara Panji Gumilang telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Jaksa peneliti pada Jampidum Kejaksaan Agung.
Adapun berkas itu terkait perkara dugaan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.