Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut BAKTI Ngaku Khilaf Terima Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anang Achmad Latif mengakui adanya penerimaan Rp 5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Eks Dirut BAKTI Ngaku Khilaf Terima Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Tribunnews/Ashri Fadilla
Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif bacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengakui adanya penerimaan Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Pengakuan itu tertuang dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).

Katanya, dia menerima uang tersebut lantaran khilaf.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar," ujarnya.

Uang Rp 5 miliar itu diakuinya dipakai untuk membeli rumah.

Dia pun mengakui perbuatan itu sebagai kesalahan.

Berita Rekomendasi

"Sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," kata Anang Latif.

Adapun rumah yang dimaksud, berlokasi di Kota Baru Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.

Rumah tersebut diketahui sudah disita oleh Kejaksaan Agung.

Atas penyitaan itu, tim penasihat hukum Anang Latif menganggap bahwa kliennya tak bisa lagi dituntut membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

"Karena uang yang diterima Terdakwa
sebesar Rp 5.000.000.000 dari Irwan Hermawan dan Jemmy Sutjiawan yang kemudian digunakan untuk membeli rumah di Tatar Spatirasmi – Kota Baru Parahyangan telah disita, maka kepada Terdakwa tidak lagi dapat dihukum untuk membayar uang pengganti atau apabila Terdakwa dihukum membayar uang pengganti," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam persidangan yang sama.

Untuk diketahui, uang Rp 5 miliar ini sebelumnya termaktub di dalam dakwaan Anang Achmad Latif.

Di dakwaan, tertera bahwa Rp 2 miliar diperoleh dari Jemy Sutjiawan dan Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas