Eks Dirut BAKTI Ngaku Khilaf Terima Rp5 Miliar Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Anang Achmad Latif mengakui adanya penerimaan Rp 5 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Erik S
Adapun dalam perkara ini, Anang Achmad Latif telah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.
Kemudian jaksa juga menuntut Anang Latif untuk membayar uang pengganti Rp 5 miliar.
Tuntutan itu lantaran jaksa menganggap bahwa Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menganggap Anang Latif terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca tanpa iklan