Passing Grade CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi SKD
Simak passing grade SKD CPNS Kejaksaan 2023. Dilengkapi dengan materi kisi-kisi TWK, TIU dan TKP.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut passing grade atau nilai ambang batas dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kejaksaan 2023.
Dalam ujian SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
SKD tersebut dapat diikuti oleh peserta CPNS Kejaksaan 2023 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sesuai jadwal yang telah ditentukan, SKD CPNS Kejaksaan 2023 akan dilaksanakan mulai 9 hingga 18 November 2023.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan passing grade atau nilai ambang SKD CPNS 2023.
Nilai ambang batas CPNS 2023 tersebut berlaku bagi seluruh pelamar baik dari kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus.
Baca juga: Tes SKD CPNS Dilaksanakan pada 9-18 November 2023, Berikut Link Cetak Kartu Ujian
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan nilai ambang batas CPNS 2023 yang dapat dijadikan acuan peserta untuk dapat lulus SKD.
Nilai ambang batas tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 telah ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kejakasaan 2023
1. Pendaftar umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166