Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang Dituntut Dicopot Imbas Tak Pernah Hadiri Rapat

Berikut profil Achmad Marzuki yang dituntut DPRA Aceh agar dicopot sebagai Pj Gubernur karena tak pernah datang rapat membahas anggaran 2024.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Profil Achmad Marzuki, Pj Gubernur Aceh yang Dituntut Dicopot Imbas Tak Pernah Hadiri Rapat
Istimewa via Serambinews.com.
Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Berikut profil Achmad Marzuki yang dituntut DPRA Aceh agar dicopot sebagai Pj Gubernur karena tak pernah datang rapat membahas anggaran 2024. 

Dia adalah sosok dengan latar belakang militer dan merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) 1989.

Deretan jabatan strategis di TNI pun pernah diembannya seperti Danrem 174/Anim Ti Waninggap, Kodam XVII/Cenderawasih (2016), Danrem 151/Binaiya, dan Kodam XVI/Pattimura pada tahun 2014.

Selain berkecimpung di dunia militer, Achmad juga menjabat di beberapa jabatan strategis di instansi sipil seperti Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas dan Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang pada tahun 2022.

Sementara jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh juga diemban pada tahun 2022 lalu.

Baca juga: KSP dan KSAD Tegaskan Achmad Marzuki Telah Pensiun Sebelum Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Dikutip dari Serambinews.com, selain Achmad Marzuki, ada nama lain yang sebenarnya diajukan oleh DPRA yaitu Sekjen DPR, Indra Iskandar dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.

Untuk selengkapnya berikut deretan jabatan yang pernah dan sedang dijabat oleh Achmad Marzuki:

  • Danyonif 411/Pandawa (2004-2006)
  • Asops Kasdam V/Brawijaya (2010-2012)
  • Pamen Denma Mabesad (2012-2013)
  • Dirbinsen Pussenif Kodiklat TNI AD (2013)
  • Asops Kaskostrad (2013-2014)
  • Danrem 151/Binaiya (2014-2015)
  • Danpusdikif Pussenif Kodiklat TNI AD (2015-2016)
  • Danrem 174/Anim Ti Waninggap (2016)
  • Komandan PMPP TNI (2016-2018)
  • TA. Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2018)
  • Pangdivif 3/Kostrad (2018-2020)
  • Ir Kostrad (2020)
  • Pangdam Iskandar Muda (2020)
  • Asisten Teritorial Kepala Staf Angkatan Darat (2021)
  • Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas (2022)
  • Staf Ahli Mendagri bidang Hukum dan Kesbang (2022)

Harta Kekayaan Achmad Marzuki

Berita Rekomendasi

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Achmad Marzuki mencapai Rp 12,7 miliar.

LHKPN milik Achmad Marzuki itu dilaporkan terakhir kali pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

Mayoritas kekayaan yang dimiliki Achmad Marzuki berasal dari surat berharga yang mencapai Rp 10 miliar.

Kemudian ada aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,2 miliar.

Selain itu, dia memiliki tiga tanah dan bangunan yang berada di Sidoarjo, Jawa Timur dengan total nilai mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Mayjen Achmad Marzuki akan Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh, Kini Telah Diberhentikan dari TNI

Achmad Marzuki juga memiliki alat transportasi berupa dua mobil bermerek VW Beetle 1974 dan Toyota CHR 2019 serta satu motor dengan merek Honda C50 1969 dengan harga Rp 3 juta.

Selengkapnya berikut daftar harta kekayaan Achmad Marzuki:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas