Satgas TPPU Temukan Fakta Pemalsuan Data Kepabeanan 3,5 Ton Emas Batangan Eks Impor Oleh Grup SB
Transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 tersebut, kata dia, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) menemukan fakta pemalsuan data kepabeanan terkait 3,5 ton emas batangan eks impor terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp189 triliun dalam kasus importasi emas.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hal tersebut ditemukan setelah diadakan pendalaman oleh Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kejaksaan Agung, Polri, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik DJBC, kata dia, meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan oleh PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 Triliun.
Penyidik, kata dia, telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-undang TPPU.
Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Transaksi emas dalam periode tahun 2017 sampai dengan 2019 tersebut, kata dia, melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan Group SB.
Hal tersebut disampaikannya di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (1/11/2023).
"SB ini inisial orang, yang bekerjasama dengan perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH sesuai Pasal 22 atas emas batangan eks impor seberat 3,5 ton," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor.
Padahal, lanjut dia, berdasarkan data yang diperoleh emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
"Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22," kata Mahfud.
Baca juga: BNN Ungkap Kasus TPPU yang Dilakukan Napi Narkotika Lapas Gunung Sindur, Aset Rp 80 Miliar Disita
DJP, kata dia, juga memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) pada tahun 2017.
Diduga, kata Mahfud, perjanjian tersebut sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.