Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK
SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:
a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.
b. Asli Kartu Peserta Ujian
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a. buku atau catatan lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.