Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK

SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Tahun ini, SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung. 

- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.

- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:

a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.

b. Asli Kartu Peserta Ujian

- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.

BERITA TERKAIT

- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)

- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS

- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.

- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

a. buku atau catatan lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas