Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK

SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK
WARTAKOTA/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Tahun ini, SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung. 

b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.

c. senjata api/tajam atau sejenisnya.

d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

- Peserta dilarang:

a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.

b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.

c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.

BERITA REKOMENDASI

d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.

e. merokok dalam ruangan seleksi.

- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.

Baca juga: Jika Menjawab Benar, Berapa Nilai saat Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya

3. Sanksi


- Terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

- Tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas