Aturan Berpakaian dan Tata Tertib Saat Tes SKD CPNS-PPPK
SKD CPNS-PPPK akan digelar pada 9-10 November 2023. Simak aturan berpakaian hingga tata tertib saat tes SKD berlangsung.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 akan digelar seminggu lagi.
Sesuai jadwal, SKD CPNS-PPPK akan dilaksanakan pada 9-18 November 2023 di sejumlah titik lokasi (tilok) yang ditentukan.
Jelang pelaksanaan SKD, ada baiknya para peserta mengetahui sejumlah hal termasuk aturan berpakaian dan tata tertib selama tes berlangsung.
Hingga kini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum merilis apa saja aturan berpakaian dan tata tertib SKD CPNS PPPK.
Hanya saja, bila merujuk pada aturan berpakaian dan tata tertib SKD tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa aturan yang masih relevan pada pelaksanaan SKD tahun ini.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS Kejaksaan 2023 per Formasi dan Jabatan
Aturan tentang berpakaian dan tata tertib penting untuk diketahui agar para peserta bisa mempersiapkan dari sekarang.
Selain itu, untuk menghindari agar tidak salah kostum bahkan terlambat datang hingga menyebabkan gagalnya kesempatan mengikuti SKD CPNS PPPK.
Inilah aturan berpakaian dan tata tertib saat tes SKD CPNS PPPK, merujuk pelaksanaan tahun sebelumnya:
1. Aturan Berpakaian
- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok/celana panjang bahan kain warna hitam polos, dan sepatu pantofel warna hitam. Bagi yang berhijab, dapat memakai kerudung hitam polos.
- Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.
- Tidak diperkenankan menggunakan aksesori atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.
2. Tata Tertib Saat Pelaksanaan SKD
- Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Peserta yang dapat mengikuti SKD adalah peserta yang namanya tertuang dalam daftar hadir dan terdaftar pada tanggal, lokasi, dan sesi tes/ujian yang telah ditentukan.
- Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
- Sebelum SKD dimulai, peserta harus melakukan registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen antara lain:
a. Asli KTP Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah.
b. Asli Kartu Peserta Ujian
- Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia Seleksi Instansi.
- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan)
- Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli e-KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS
- Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.
- Peserta yang datang pada saat/ sesudah briefing/ pengarahan berlangsung tidak diperkenankan mengikuti tes SKD dan dianggap gugur.
- Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
a. buku atau catatan lainnya.
b. kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
c. senjata api/tajam atau sejenisnya.
d. menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
- Peserta dilarang:
a. bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung.
b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
e. merokok dalam ruangan seleksi.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
- Apabila selama ujian mengalami keluhan kesehatan, peserta wajib melapor kepada panitia.
Baca juga: Jika Menjawab Benar, Berapa Nilai saat Tes SKD CPNS 2023? Simak Selengkapnya
3. Sanksi
- Terlambat hadir dari jadwal seleksi yang ditentukan, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
- Tidak membawa dokumen yang ditentukan, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)