Kemendagri: Indonesia Hasilkan 35,83 Juta Ton Timbunan Sampah Sepanjang 2022
Bertambahnya jumlah sampah di Indonesia ini terkait erat dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan sampah merupakan masalah klasik sejalan dengan perkembangan peradaban manusia.
Bertambahnya jumlah sampah di Indonesia ini terkait erat dengan pertambahan penduduk, pertumbuhan ekonomi, dan perubahan pola konsumsi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Safrizal pada pidato pembukaan Indonesia International Waste Treatment Technologi 2023 Forum & Expo (IIWT'23) di Grand Sahid Hotel Jakarta, Rabu (1/11/2023) kemarin.
"Data menunjukkan, Indonesia menghasilkan 35,83 juta ton timbunan sampah sepanjang tahun 2022. Volume timbunan sampah naik 21,7 persen dibandingkan tahun 2021," ujar Safrizal.
Safrizal menjelaskan, dari segi jenisnya, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan dengan porsi 40,7 persen, sampah plastik 18 persen, kayu/ranting 13 persen, kertas atau karton 11,3 persen dan sampah lainnya 7,1 persen.
Sedangkan berdasarkan sumber timbulan sampah mayoritas sampah nasional berasal dari rumah tangga yakni 38,4 persen, pasar tradisional 27,7 persen, kawasan komersial atau industri 14,4 persen dan sumber lain ,3,2 persen.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis.
Sampah rumah tangga ditargetkan penangganan sebesar 70 persen serta pengurangan sampah sebesar 30 persen pada tahun 2025.
"Maka dari itu Kemendagri telah siap membangun fasilitas hub yang menjembatani business matching sektor privat dengan pemda," tutur Safrizal.
Baca juga: Banyak Tuai Protes, Polisi Kembali Tiadakan Tilang Uji Emisi untuk Kendaraan di Jakarta
Sejalan dengan era desentralisasi saat ini, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur kewenangan Pemda terutama Pemkab dan Pemko dalam tata kelola persampahan sejalan dengan semangat otonomi daerah, dimana salah satu kewenangan Pemda yang dapat dioptimalkan adalah perumusan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.
"Dalam pengelolaan sampah juga diperlukan perubahan paradigma yang menganggap sampah sebagai sisa dari kegiatan manusia yang menimbulkan kesan negatif menjadi peluang kemanfaatan baru" ucapnya.
Perubahan pemikiran ini penting agar warga memiliki kedadar untuk mengelola sampah.
Misalnya sampah plastik yang memiliki potensi besar untuk didaurulang seperti campuran aspal, energi listrik atau diolah kembali menjadi bahan baku plastik.
Penerapan konsep waste to energy berpotensi diterapkan di Indonesia yang secara langsung juga dapat menambah insentif bagi masyarakat.