Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014

Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Permendagri Nomor 76.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

Hal itu disampaikan ratusan masyarakat dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

"Kami tetap ingin bertahan supaya Permendagri itu tetap yang lama, jadi itu tuntutan kami. Saya mewakili masyarakat Muratara ingin menyuarakan agar Permendagri itu tidak di ubah-ubah," kata Koordinator Perwakilan Masyarakat Muratara, Heradi SE, saat memimpin aksi di Depan Gedung DPR RI, Senayan.

Dihadapan 500 massa aksi yang membawa puluhan spanduk tuntutan, Heradi juga mengingatkan agar SKB yang sudah menjadi HGU di beberapa perusahaan di daerahnya tetap berlanjut. 

Pasalnya, banyak warga masyarakat yang sudah menggantungkan hidupnya dari perusahaan tersebut.

"Penduduk kami sudah banyak yang bekerja di investor-investor daerah kami, kalau ini sempat diambil alih oleh SKB, ini pegawai-pegawai yang kerja akan setop padahal ada ribuan karyawan yang menggantungkan hidupnya disitu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Heradi yang juga salah satu kepala desa di Kecamatan Rawas Ilir, mewakili Masyarakat Desa Beringin Makmur, Desa Air Bening, Desa Mekar Sari, Desa Ketapang Bening dan Desa Tanjung Raja yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kebupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan.

Ia menuturkan, aksi yang digelarnya merupakan reaksi dan keresahan atas Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI baru-baru ini ke Musi Rawas. 

Di mana dalam kesempatan itu, Komisi II menyampaikan pernyataan akan menyampaikan masukan ke Mendagri agar mervisi Permendagri 76 Tahun 2014 Tentang Batas Wilayah Kab Muratara dengan Kab Musi Banyuasin.

Padahal, saat ini desa-desa yang berada di Perbatasan Kabupaten Musirawas Utara dan Kabupaten Musi Banyuasin terdiri dari 5 (lima) desa telah menjalani kehidupan sehari hari secara damai, tenteram dan berhubungan baik antara masyarakat dua kabupaten.

"Jauh sebelum terbitnya Permedagri 76 Tahun 2014, kami telah tinggal di Musi Rawas Utara telah melaksanakan kehidupan yang nyaman, bersahaja, bersosial, bermasyarakat, dan tempat mencari rezeki demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tetapi belakanham situasi kami menjadi tidak kondusif," ujarnya.

Dia juga mengingatkan, proses terbitnya Permendagri 76/2014 tidak serta merta, melainkan melalui proses panjang perjuangan Masyarakat Muratara. 

Dimulai dari Pembentukan Komite Persiapan, aksi massa ribuan orang dan bahkan sampai memakan korban jiwa hingga akhirnya diterbitkanlah UU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumaera Selatan.

"Muratara merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas. kami telah melaksanakan Pemilu Legislatif, Pemilu DPRD/DPR, Pemilihan Kepala Daerah sebanyak 2 (dua) kali dan pemilihan Kepala Desa," ucap Heradi.

Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. 

Padahal aturan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

Baca juga: Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional

"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas