Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014

Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Permendagri Nomor 76.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah dan DPR Diminta Implementasikan Permendagri 76/2014
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI dan Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), diminta untuk tegak lurus mengimplementasikan Peraturan Perundang-Undangan terkait Tapal Batas sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. 

Di sisi lain, Masyarakat Muratara menilai kunjungan kerja Komisi II DPR terkesan kuat adanya upaya untuk memberikan masukan kepada Mendagri untuk merevisi atau mengubah Permendagri No. 76 Tahun 2014. 

Padahal aturan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah diuji materi ke Mahkamah Agung hingga tiga kali.

Baca juga: Kemendagri Percepat Revisi Permendagri soal Proyek Strategis Nasional

"Permendagri 76 telah Berkekuatan Hukum Tetap karena telah dilakukan Uji Materiil sebanyak 3 kali di Mahkamah Agung, dimana keputusannya menolak semua. Kami menegaskan Permendagri 76 2014 tidak dapat diganggu gugat lagi. Janganlah ada upaya-upaya untuk merubah atau merevisi," tandasnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas