Sewa Rumah di Kertanegara Rp 650 Juta Per Tahun, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?
Berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak temuan baru.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahunnya.
Baca juga: Terkait Rumah Sewa Kertanegara Rp 650 Juta, ICW: Firli Bahuri Bisa Kena 3 Tindak Pidana Korupsi
Rumah itu mulanya disewa Ketua Harian PBSI sekaligus bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik berinisial E.
Kemudian sejak Februari 2021, rumah beralih sewa kepada Firli Bahuri.
Rumah itu pun telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Lantas, berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.
Baca juga: Alex Tirta Penyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 untuk Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.
Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.
Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 123.938.500.
Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.
Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 PP Nomor 82 Tahun 2015.
PP ini juga mengatur perihal perjalanan dinas. Pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.