Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sewa Rumah di Kertanegara Rp 650 Juta Per Tahun, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?

Berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sewa Rumah di Kertanegara Rp 650 Juta Per Tahun, Berapa Gaji Ketua KPK Firli Bahuri?
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Suasana rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan setelah digeledah polisi, Kamis (26/10/2023). Berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menguak temuan baru.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp 650 juta per tahunnya.

Baca juga: Terkait Rumah Sewa Kertanegara Rp 650 Juta, ICW: Firli Bahuri Bisa Kena 3 Tindak Pidana Korupsi

Rumah itu mulanya disewa Ketua Harian PBSI sekaligus bos Alexis Group Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta dari pemilik berinisial E.

Kemudian sejak Februari 2021, rumah beralih sewa kepada Firli Bahuri.

Rumah itu pun telah digeledah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Lantas, berapa gaji yang dikantongi Firli Bahuri hingga purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu bisa menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahunnya?

Berita Rekomendasi

Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Baca juga: Alex Tirta Penyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 untuk Firli Bahuri Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini

Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.

Rincian tunjangan yang diterima per bulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.

Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 37.750.000, tunjangan transportasi Rp 29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Kediaman Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (kiri) dan di Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (kanan) digeledah polisi terkait kasus pemerasan terhadap SYL, Kamis (26/10/2023).
Kediaman Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan (kiri) dan di Villa Galaxy Blok A1, RT01 RW19, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (kanan) digeledah polisi terkait kasus pemerasan terhadap SYL, Kamis (26/10/2023). (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com)

Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp 123.938.500.

Besaran tunjangan perumahan dan transportasi diterima langsung secara tunai kepada Firli.

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal KPK atau pejabat yang ditunjuk, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian tunjangan hari tua bagi pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengganti hak pensiun sebagai pejabat negara," demikian bunyi Pasal 4 ayat 4 PP Nomor 82 Tahun 2015.

PP ini juga mengatur perihal perjalanan dinas. Pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri diberikan biaya yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas