Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang

Tak lama berpikir, Fauziah memilih keluar ruang sidang dengan didampingi oleh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Tak Sanggup Lihat Video Imam Masykur Disiksa 3 Oknum TNI, Ibunda Angkat Kaki dari Ruang Sidang
Kolase Tribunnews.com
Fauziah memilih meninggalkan ruang sidang saat barang bukti video penyiksaan anaknya, Imam Masykur, oleh tiga oknum anggota TNI, hendak diputar Oditur Militer dalam sidang kasus pembunuhan Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (2/11/2023).  

Selain itu juga untuk membuat efisiensi jalannya persidangan lantaran para saksi akan kembali ke Aceh pada Sabtu lusa sehingga tak memungkinan jika menunggu agenda sidang selanjutnya.

"Kenapa pemeriksaam barbuk didahulukan? Karena saksi 1 sampai 4 dari Aceh dan mau kembali ke Aceh hari Sabtu. Kalau sidang selanjutnya kan hari Senin jadi tidak bisa, karena kita prioritaskan (saksi)," ungkapnya.

Penculikan berujung pembunuhan terhadap Imam Masykur terjadi di Rempoa, Tangerang Selatan pada 12 Agustus 2023.

Jasad Imam Masykur ditemukan warga di sungai Cibogo di kawasan Karawang, Jawa Barat, pada 15 Agustus 2023.

Para terdakwa berpura-pura sebagai anggota Polri yang menangkap Imam Masykur karena kasus penjualan obat ilegal, dan meminta uang tebusan sebanyak Rp50 juta agar Imam bebas kepada pihak keluarga di Aceh.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Terkait hal ini sebelumnya, Tiga oknum anggota TNI, Praka Riswandi Malik (RM), Praka Heri Sandi (HS) dan Praka Jasmowir (J) didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur.

Adapun hal itu diungkap oleh Oditur Militer saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana ketiga terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (30/10/2023).

Berita Rekomendasi

"Dakwaan kesatu Primer Pasal 340 KUHP Jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena saat bacakan dakwaan di ruang sidang, Senin (30/10/2023).

Tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini mendekam di sel Pomdam Jaya.
Tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini mendekam di sel Pomdam Jaya. (dok.)

Dalam dakwaanya, Oditur meyakini bahwa Praka Riswandi Cs terbukti secara sah melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, dan dilakukan secara bersama-sama.

"Bahwa para terdakwa telah memikirkan akibat dari perbuatan yang telah dilakukan untuk menghilangkan nyawa saudara Imam Masykur," jelasnya.

Baca juga: Foto Telanjang Tahanan Pria di Polres Manggarai Barat Tersebar, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Polisi

Adapun dalam kasus ini sebelumnya sebanyak enam orang tersangka yang telah ditangkap dan ditahan dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang menyebabkan Iman Masykur tewas tersebut.

Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J telah ditahan dan diproses oleh Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas