Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum

Anggota BPK Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo, Jumat (3/11/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Achsanul Qosasi Ditahan Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo, BPK Hormati Proses Hukum
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi tower BTS Kominfo pada Jumat (3/11/2023).

Atas penetapan tersangka itu, pihak BPK menghormati Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum.

"Terkait penetapan dan penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo oleh Kejaksaan, BPK menghormati proses penegakan hukum atas kasus yang dimaksud dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Kepala Biro Humas BPK, Yudi Ramdan Budiman dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).

Sebagai lembaga audit negara, BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Termasuk di antaranya, yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait proyek tower BTS Kominfo.

Baca juga: Achsanul Qosasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Madura United Ketiban Apes Dobel

Bahkan BPK menegaskan tak bakal menolerir pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya, termasuk Achsanul Qosasi.

Berita Rekomendasi

"BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara," katanya.

Dalam perkara ini, penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah mengantongi alat bukti yang cukup.

Baca juga: Digiring ke Mobil Tahanan, Anggota BPK Achsanul Qosasi Tertunduk Tak Mau Menatap Kamera Wartawan

Termasuk di antaranya mengenai penerimaan uang Rp 40 miliar oleh Achsanul Qosasi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah tersebut pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas